Pakar Money Loundring DR. Yenti Garnasih Tunjuk Sembilan Bintang Sebagai Kuasanya, Ada Apa ?
BRO. KOTA BOGOR – Dunia pendidikan di Kota Bogor sempat diwarnai polemik serius pada awal 2022, terkait dinamika yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak). Pasalnya, sejumlah dosen di Fakultas Hukum Unpak Bogor melancarkan petisi mendesak Dekan Fakultas Hukum saat itu, Dr. Yenti Garnasih, untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
Para dosen menduga Dr. Yenti telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan, baik aturan umum maupun khusus. Petisi tersebut kemudian tersebar luas ke publik, sehingga memicu kekisruhan di lingkungan internal kampus Universitas Pakuan, khususnya di Fakultas Hukum.
Kemudian, situasi ini memuncak adanya aksi unjuk rasa, di halaman Gedung Rektorat Universitas Pakuan dan Gedung Pembelajaran Fakultas Hukum pada 7 Maret 2022. Aksi Unjuk rasa tersebut dilakukan sejumlah mahasiswa dan pengajar dengan tujuan mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih selama menjabat sebagai dekan.
Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut antara lain adalah masalah tata kelola fakultas, kebijakan yang dianggap mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, serta gaya kepemimpinan Yenti. Namun, Dr. Yenti menolak tuduhan yang dilayangkan oleh para dosen terhadap dirinya.
Mereka menuntut agar rektor Unpak, Prof. Bibin Rubini, segera memberhentikan Yenti dari jabatannya. Gayung pun bersambut, Rektor Universitas Pakuan, Prof. Bibin Rubini, secara resmi memberhentikan Dr. Yenti Garnasih dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpak pada 25 Maret 2022.
Ia merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menganggap bahwa ada upaya yang mengada-ada untuk melengserkannya dari jabatan dekan. Dalam keterangannya, Yenti menceritakan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak mendasar. Bahkan upaya yang mengada ada tersebut hanya untuk melengserkan dirinya dari jabatan Dekan
“Persoalan yang terjadi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan, bukan saya!,” ungkap Yenti
Akbat permasalahan tersebut, Dr. Yenti Garnasih melakukan peralawanan sebagai bentuk respons atas tuduhan-tuduhan terhadap dirinya.
Dr. Yenti Garnasih pun membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan secara terbuka tanpa adanya klarifikasi.
Namun, selama dua tahun, Laporan kepolisian itu yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri, dinilai jalan ditempat dan terkesan tidak ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Merasa diperlambat dalam proses hukumnya, Dr. Yenti Garnasih tetap berjuang mencari keadilan dan meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
Benar, ibu Yenti telah meminta bantuan hukum kepada Sembilan Bintang & Partners terkait laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri terkesan tidak ada perkembangan alias jalan ditempat,”jelas Abdul Rozak, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Dr. Yenti, kepada sejumlah awak media ,Juma’t (4/10).
Menurutnya, tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang tengah mendalami kasus tersebut agar menjadi terang benderang.
“Dari bukti-bukti yang telah diserahkan, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana yang layak mendapat perhatian serius dari penyidik Bareskrim Mabes Polri,” jelas Abdul Rozak.
Bahkan tim kuasa hukum Dr. Yenti mengungkap adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan sejumlah oknum pengajar dan pejabat struktural di Unpak Bogor, baik di tingkat rektorat maupun di Fakultas Hukum. Dugaan KKN tersebut ungkap Abdul Rozak SH , terungkap dalam data yang saat ini tengah dipelajari oleh tim hukum dari Sembilan Bintang & Partners.
“Kisruh yang terjadi di Fakultas Hukum Unpak ini tentu perlu mendapat perhatian serius bahkan publik pun tengah menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Bogor tersebut. Kami akan melakukan perlawanan ,”pungkasnya.
Editor : Adjet